BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 17 Desember 2009

BBM alternatif, perlukah…????

Semenjak penggunaan mesin berbahan bakar fosil digunakan, hampir setiap hari minyak bumi dikonsumsi oleh manusia. Ladang-ladang minyak didirikan, pom bensin banyak dibangun dipinggir jalan, mobil-mobil diproduksi setiap hari, dan masih bayak lagi hal-hal lainnya yang memanfaatkan minyak bumi sebagai bahan bakar. Kita sangat merasa terbantu sekali dengan adanya minyak bumi ini.Tetapi, tanpa kita sadari, konsumsi akan minyak bumi semakin tinggi. Semua orang berebut untuk mendapatkan bahan bakar minyak. Dan kita akhirnya lupa dengan satu hal yang penting, yaitu dampak penggunaan minyak bumi. Kita terlalu asyik untuk memikirkan cara menggunakan bahan bakar minyak tanpa berfikir dampak penggunaanya. Dan akhirnya kita semua tahu dampaknya adalah plusi udara dan pemanasan global.Udara dikota-kota industri sangat kotor dengan banyaknya asap hitam hasil pembakaran di pabrik-pabrik. Udara semakin panas sehingga menyebabkan berbagai dampak lingkungan hidup. Es di kutub selatan dan di Greenland mulai mencair. Itulah berbagai akibat yang terjadi karena eksploitasi besar-besaran minyak bumi.
Mengapa semua itu bisa terjadi? Polusi udara sebenarnya adalah hal yang wajar terjadi dalam dunia ini. Sebelum adanya manusia polusi terjadi akibat letusan gunung berapi yang mengotori udara. Hanya saja, yang membuat polusi udara menjadi berbahaya adalah jka kadarnya terlalu tinggi tanpa diimbangi dengan pembersihan udara. Tumbuhan dapat mengurangi polusi karbon dioksida dengan proses fotosintesis. Tetapi jumlah karbon dioksida yang ada di atmosfer sekarang tidak sebanding dengan jumlah karbondioksida yang diserap oleh tumbuhan. Hal itu menyebabkan karbon dioksida berkumpul di atmosfer dan diudara sehingga terjadi polusi. Dengan peningkatan karbon dioksida juga menyebabkan suhu bumi meningkat karena karbon dioksida adalah salah satu gas rumah kaca.Setelah manusia mulai menyadari dampak penggunaan bahan bakar fosil yang dapat membahayakan, manusia mulai berfikir untuk mencari bahan bakar alternatif, Tetapi apakah bahan bakar alternatif lain yang diusulkan ini dapat efektif? Kita ambil contoh saja bioetanol yang berasal dari jagung. Jika saja kita menggunakan etanol dari jagung ini, maka diperlukan berapa juta hektar lahan jagung untuk memenuhi kebutuhan manusia? Itu akan mengakibatkan dampak lain yaitu berkurangnya lahan tempat tinggal dan lahan hutan. Orang akan membuka hutan dan menjadikannya lahan jagung. Tentunya itu merusak lingkungan bukan?Yang saya sarnkan adalah penggunaan bahan bakar yang dapat diperbaharui dan terdapat di alam ini tanpa perlu menciptakannya. Kita ambil contoh energi matahari. Memang penggunaan energi matahari masih jarang karena mahalnya biaya untuk mendapatkannya. Jadi kta harus bagaimana dong?Yang bisa kita lakukan sekarang adalah hemat, hemat, dan hemat. Jika kita ingin bepergian, pilihlah kendaraan angkutan umum karena tentunya akan dapat menggunakan bahan bakar lebh hemat dibandingkan kendaraan pribadi. Misalnya satu bis dapat menampung 100 orang dan mobil hanya bisa menampung 5 orang. Maka jika ada 100 oarang ingin bepergian cukup dengan satu bis saja kan? Tetapi jika dengan mobil pribadi memerlukan 20 mobil yang artinya konsumsi bahan bakar untuk 20 mobil akan jauh lebih banyak dibandingkan dengan satu bis saja.Hal itulah yang paling penting sekarang. rata-rat kita malu naik bis dan merasa hebat dengan menaiki mobil. Padahal hal itu adlah hal yang keliru dilihat dari segi lingkungan hidup. Ada orang yang untuk pergi ke warunng saja menggunakan mobil dibandingkan jalan kaki. Itu sungguh keterlaluan bukan? Jadi tanamkanlah pada diri kita untuk selalu menghemat BBM. Jangan cuma memikirkan masalah gengsi saja. Kita harus bersatu untuk menjadikan bumi ini indah kembali.

artikel_ pencairan ES di BUMI.......

Greenland adalah sebuah pulau yang pada permukaannya terhampar berkilo-kilometer persegi salju atau es. Greenland ini juga merupakan salah satu penyimpan es terbesar di bumi setelah antartika. Menurut riset para ilmuwan, Greenland terkena imbas dari pemanasan global, yaitu mencairnya permukaan es di Greenland. Para ilmuwan memperkirakan jika es di Greenland terus mencair maka permukaan laut akan naik dan dapat membanjiri daerah pesisir pantai. Jika itu terjadi, maka orang-orang yang biasa tinggal di tepi pantai harus mengungsi untuk mendapat rumah baru.
Antartika dikhawatirkan mencair
seluruhnya karena Global
Warming.
Bagaimanakah pencairan es di Greenland bisa terjadi? Pencairan es di Greenland sebenarnya wajar terjadinya, tetapi diimbangi oleh pembentukan di puncak gletser yang merupakan sumber es. tetapi karena pemanasan global, gletser yang mencair jauh lebih banyak dibandingkan dengan gletser yang terbentuk. Itulah yang menyebabkan es atau gletser di Greenland semakin sedikit.
Proses pencairan es di Greenland diawali oleh pecahnya balok-balok es raksasa di Greenland. Greenland dapat terpecah-pecah karena sifat air yang membeku. Sifat tersebut adalah bertambahnya volume air pada saat menjadi es. Pada permukaan gletser di Greenland, terdapat celah-celah yang mencapai dasar gletser. Es yang mencair akan menjadi air dan masuk ke celah-celah gletser ini. Air yang masuk ke celah-celah ini kemudian membeku. Air yang membeku memiliki volume yang lebih besar daripada saat bentuk cair sehingga air yang membeku ini mendorong es disekitarnya dan membuat gletser di Greenland pecah.Para ilmuwan merasa kesulitan untuk mencegah hal ini karena untuk menghentikan pencairan ini, maka harus menghentikan pemanasan global. Untuk itu dunia sedang mengusahakan pengurangan emisi gas buang dari perindustrian terutama dari negara-negara maju.Selain di Greenland, Antartika juga semakin terancam oleh pemanasan global. Proses pencairan es di Antartika berlangsung lebih cepat karena seluruh permukaan antartika merupakan es tidak seperti di Greenland. Hal ini menyebabkan bertambahnya kecepatan pencairan dikarenakan sifat es yang lainnya, yaitu es lebih mudah bergerak di atas permukaan cair dibandingkan di atas permukaan padat.Di Greenland, gletser berada di atas permukaan padat, tetapi di antartika es langsung berada di atas air. Es yang berada di atas air mengalami gerakan yang lebih cepat dibandingkan es yang berada di atas permukaan padat. Ini menambah faktor yang menyebabkan es pecah. Jika es di antartika pecah, maka balok es raksasa akan terapung di laut dan mengalami pencairan lebih cepat karena volumenya lebih kecil.

ARTIKEL_GEMPA BUMI

Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan dislokasi (pergeseran) pada
Penyebab Terjadinya Gempa Bumi
- Proses tektonik akibat pergerakan kulit/lempeng bumi
- Aktivitas sesar di permukaan bumi
- Pergerakan geomorfologi secara lokal, contohnya terjadi runtuhan tanah
- Aktivitas gunung api
- Ledakan nuklir Mekanisme perusakan terjadi karena energi getaran gempa dirambatkan ke seluruh bagian bumi. Dipermukaan bumi getaran tersebut dapat menyebabkan kerusakan dan runtuhnya bangunan sehingga dapat
menimbulkan korban jiwa .Getaran gempa juga dapat memicu terjadinya tanah longsor ,runtuhan batuan, dan kerusakan tanah lainnya yang merusak permukiman penduduk. Gempa bumi juga menyebabkan bencana ikutan berupa
kebakaran, kecelakaan industri dan transportasi serta banjir akibat runtuhnya bendungan maupun tanggul penahan
lainnya. Gejala dan Peringatan Dini
- Kejadian mendadak/secara tiba-tiba
- Belum ada metode pendugaan secara akurat
Tips Penanganan Jika Terjadi Gempa Bumi Jika gempa bumi menguncang secara tiba-tiba, berikut ini 10 petunjuk
yang dapat dijadikan pegangan di manapun anda berada.
- Di dalam rumah
Getaran akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, anda harus mengupayakan keselamatan diri anda dan
keluarga anda. Masuklah ke bawah meja untuk melindungi tubuh anda dari jatuhan benda-benda. Jika anda tidak
memiliki meja, lindungi kepala anda dengan bantal.
Jika anda sedang menyalakan kompor, maka matikan segera untuk mencegah terjadinya kebakaran.
- Di sekolah
Berlindunglah di bawah kolong meja, lindungi kepala dengan tas atau buku, jangan panik, jika gempa mereda keluarlah
berurutan mulai dari jarak yang terjauh ke pintu, carilah tempat lapang, jangan berdiri dekat gedung, tiang dan pohon.
- Di gedung, mall, bioskop, dan lantai dasar mall
Jangan menyebabkan kepanikan atau korban dari kepanikan. Ikuti semua petunjuk dari petugas atau satpam.
- Di dalam mobil
Saat terjadi gempa bumi besar, anda akan merasa seakan-akan roda mobil anda gundul. Anda akan kehilangan kontrol
terhadap mobil dan susah mengendalikannya. Jauhi persimpangan, pinggirkan mobil anda di kiri jalan dan berhentilah.
Ikuti instruksi dari radio mobil. Jika harus mengungsi maka keluarlah dari mobil, biarkan mobil tak terkunci.
- Di gunung/pantai
Ada kemungkinan longsor terjadi dari atas gunung. Menjauhlah langsung ke tempat aman. Di pesisir pantai, bahayanya
datang dari tsunami. Jika anda merasakan getaran dan tanda-tanda tsunami tampak, cepatlah mengungsi ke dataran
yang tinggi.
- Beri pertolongan
Sudah dapat diramalkan bahwa banyak orang akan cedera saat terjadi gempa bumi besar. Karena petugas kesehatan
dari rumah-rumah sakit akan mengalami kesulitan datang ke tempat kejadian, maka bersiaplah memberikan pertolongan
pertama kepada orang-orang yang berada di sekitar anda.
- Dengarkan informasi
Saat gempa bumi besar terjadi, masyarakat terpukul kejiwaannya. Untuk mencegah kepanikan, penting sekali setiap
orang bersikap tenang dan bertindaklah sesuai dengan informasi yang benar. Anda dapat memperoleh informasi yag
benar dari pihak yang berwenang atau polisi. Jangan bertindak karena informasi orang yang tidak jelas.
Strategi Mitigasi dan Upaya Pengurangan Bencana Gempa Bumi
- Harus dibangun dengan konstruksi tahan getaran/gempa khususnya di daerah rawan gempa.
- Perkuatan bangunan dengan mengikuti standar kualitas bangunan.
- Pembangunan fasilitas umum dengan standar kualitas yang tinggi.
- Perkuatan bangunan-bangunan vital yang telah ada.
- Rencanakan penempatan pemukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan gempa bumi.
- Zonasi daerah rawan gempa bumi dan pengaturan penggunaan lahan.
- Pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya gempa bumi dan cara - cara penyelamatan diri jika
terjadi gempa bumi.
- Ikut serta dalam pelatihan program upaya penyelamatan, kewaspadaan masyarakat terhadap gempa bumi, pelatihan
pemadam kebakaran dan pertolongan pertama.
- Persiapan alat pemadam kebakaran, peralatan penggalian, dan peralatan perlindungan masyarakat lainnya.
- Rencana kontinjensi/kedaruratan untuk melatih anggota keluarga dalam menghadapi gempa bumi.
- Pembentukan kelompok aksi penyelamatan bencana dengan pelatihan pemadaman kebakaran dan pertolongan
pertama.
- Persiapan alat pemadam kebakaran, peralatan penggalian, dan peralatan perlindungan masyarakat lainnya.
- Rencana kontinjensi/kedaruratan untuk melatih anggota keluarga dalam menghadapi gempa bumi .

Senin, 14 Desember 2009

Laba-laba yang Memanfaatkan Permukaan Air Layaknya Lantai Dansa

Laba-laba pemancing (Dolomedes triton) termasuk makhluk hidup paling berbakat dalam hal melakukan pekerjaan yang tampak sesulit berjalan di atas air. Laba-laba ini benar-benar memperlihatkan keajaiban makhluk hidup dengan cara berjalan di atas air yang mereka terapkan. Bagi laba-laba itu, permukaan air layaknya lantai dansa.Laba-laba pemancing mengintai di sepanjang tepian kolam atau sungai, dan saat seekor serangga jatuh ke permukaan air, mereka berlari menyeberanginya untuk menyergap mangsa mereka. Selain itu, laba-laba itu juga bisa mencelupkan kaki mereka ke bawah permukaan air dan menangkap berudu dan ikan kecil yang sedang berenang.Hal pertama yang harus dilakukan hewan-hewan dengan gaya hidup seperti itu adalah kemampuan berpijak di atas permukaan air. Laba-laba pemancing memanfaatkan tegangan permukaan air. Molekul-molekul air memiliki gaya tarik-menarik yang lebih besar dibandingkan dengan molekul-molekul di udara. Daya tarik-menarik molekul ini menjadikan permukaan air menyerupai lapisan karet. Ketika laba-laba meletakkan kakinya di atas air, tekanan berbentuk lesung terbentuk di sekeliling kakinya, dan air mendorong balik ke atas untuk meratakan kembali permukaannya.Tegangan permukaan bukanlah sebuah gaya berkekuatan besar: misalnya, jika Anda melempar sebuah batu ke dalam air, batu itu akan segera tenggelam. Akan tetapi, laba-laba berbobot ringan dan kaki-kakinya memiliki lapisan luar lilin yang kedap air. Selain itu, mereka memiliki kaki yang panjang dan ini memungkinkannya berdiri di atas permukaan air. Karena tegangan permukaan menolak benda-benda di atas air dari titik terjauhnya, kaki yang panjang berarti tegangan permukaan yang lebih besar. (Itulah mengapa sebatang jarum tidak tenggelam tatkala diletakkan secara mendatar pada permukaan air).Walaupun tegangan permukaan memungkinkan laba-laba pemancing bertumpu di atas permukaan air, tapi tegangan permukaan tidak memungkinkannya bergerak ke tempat lain. Kaki berlapis lilin sang laba-laba tidak pula mencukupinya untuk berjalan di atas permukaan air. Akan tetapi air menyediakan permukaan yang cukup licin bagi laba-laba untuk bergerak di atasnya.
Laba-laba Pemancing Melintas Dengan Mendayung
Laba-laba pemancing menggunakan 3 cara gerak yang berbeda saat melintas di atas air. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Robert Suter dari Vassar College memperlihatkan bahwa laba-laba mendayung di atas air dengan menggunakan lesung yang dibuat kaki-kaki mereka di atas air. Ketika menggerakkan salah satu kakinya ke arah belakang laba-laba pemancing juga mendorong lesungnya ke belakang dengan kaki itu. Saat lesung ini bergerak, kaki laba-laba itu bertindak sebagai dayung dan memberikan tenaga yang mendorong air dan sang laba-laba ke depan. Selain itu, laba-laba itu menggunakan 2 kaki tengahnya dari 4 pasang kakinya untuk mendayung. Kaki depan dan kaki belakang dibiarkan tidak bergerak. Laba-laba menggunakan kaki-kaki ini untuk gerakan yang memungkinkan laba-laba itu berada di atas permukaan air. Kecepatan laba-laba pemancing terbatas. Untuk meningkatkan kecepatan, seekor laba-laba membuat lesung-lesung yang lebih dalam atau mendorong lesung-lesung itu ke belakang dengan lebih cepat. Kedua cara ini memperbesar tekanan pada permukaan air, dan setelah batas tertentu tekanan ini melebihi tegangan permukaan dan lesung itu hancur.
Spesies Laba-laba Yang Melompat Dan Berlayar
Ada bentuk kedua dari cara-jalan yang dilakukan laba-laba. Apabila mereka harus berjalan dengan kecepatan melebihi 1 meter per detik, laba-laba harus beralih ke cara kedua ini. Mereka mengangkat kaki mereka hingga hampir tegak lurus, lalu menjatuhkannya dengan cara sedemikian rupa untuk menembus air. Ketika laba-laba mendorong kaki-kakinya ke bawah dan ke belakang, air melakukan reaksi berlawanan dan mendorong laba-laba itu ke atas dan ke depan. Gerakan ke atas mencegah laba-laba tenggelam, dan gerakan ke depan memungkinkannya bergerak maju. Gaya berjalan ini sangat menyerupai cara yang digunakan kadal basilisk ketika berlari di atas air.Meskipun cara berjalan ini agak sulit bagi laba-laba pemancing, akan tetapi laba-laba itu melakukannya saat hendak menangkap mangsa, ketika harus bergerak cepat, atau untuk meloloskan diri dari musuh. Dalam keadaan yang jauh lebih mendesak, laba-laba itu beralih ke cara berjalan ketiga: berlayar…Di saat ada angin berhembus laba-laba pemancing kadangkala melambaikan kaki-kakinya ke arah angin (laba-laba yang lebih kecil mengangkat seluruh tubuhnya), yang menyebabkan angin mendorongnya seperti kapal layar. Karena air di bawah tubuh laba-laba sangat licin, daya dorong terlemah mampu membawa laba-laba dari satu tempat ke tempat lainnya.
Penciptaan khusus dalam tubuh laba-laba pemancing dan aneka macam cara berjalan mereka hanyalah sedikit contoh yang memperlihatkan keahlian mencipta yang tak tertandingi serta pengetahuan mahatinggi dari Allah.

Minggu, 18 Oktober 2009

peNgeRtiaN ITe

ITE
ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-undang ITE :
1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
2. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
3. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
4. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
5. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
6. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
7. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
8. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
9. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
10. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

peNgeRtiAn HaKi

HAKI
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-undang haki adalah :
Pasal 2 ayat 1 mengatakan bahwa siapa dengan sengaja dan tanpa hak memamerkan, mengedarkan, menyiar dan menjual kepada umum sesuatu ciptaan atau hasil pelanggaran hak cipta akan di pidana paling lama sampai 5 tahun atau akan di kenakan denda sebanyak Rp. 500, 000, 000,00.

Senin, 28 September 2009

School Myspace Comments

Kamis, 03 September 2009

PeNeLusUran wEb ( Bag 2 )

1.Singkatan apakah URL?

2.Apa fungsi dari URL

3.Apa perbedaan antara http dengan https?

4.Sebutkan apa perbedaan antara alamat blog dengan alamat web?

5.Apa yang dimaksud dengan e-commerce?

6.Apa yang dimaksud dengan e-learning?

7.Apa yang membedakan antara e-commerce dan e-learning dilihat dari cara mengaksesnya?

8.Apa kepanjangan dari URI?.

9.Apa maksud dari perintah http://kholiqbangil.wordpress.com?

10. Apa arti dari kata www dari perintah http://www.wordpress.com


JAWABANYA

1. URL=uniform resource locator

2. menghubungkan ke alamat web

3. HTTP berarti hyper text transfer protocol.berarti sebuah web yang cara mengaksesnya biasa saja tanpa mengunakan tingkat keamanan yang tinggi . Sedangkan HTTPS berarti hypertext transfer protocol secure. Sebuah halaman web atau homepage yang diawali dengan https:// merupakan sebuah web yang membutuhkan tingkat keamanan yang sangat tinggi terhadap data-data / informasi yang terdapat dalam web tersebut. Sehingga memberikan perlindungan kepada si yang punya website atau pengunjung yang melakukan input informasi penting ke dalamnya

4. Blog merupakan singkatan dari “web log” adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut

5. E-Commerce / Electronic Commerce (e-business) merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan (misalnya transaksi bisnis) secara elektronik melalui suatu jaringan (biasanya internet) dan komputer atau kegiatan jual - beli barang atau jasa (atau mentransfer uang) melalui jalur komunikasi digital.

6. E-Learning adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet

7.
Generasi 1:
Internet sebagai media promosi perusahaan melalui situs web atau brosur elektronis.
Generasi 2:
Pengguna telah dapat melakukan pemesanan produk melalui internet (aplikasi E-Commerce). Namun deal-nya tetap membutuhkan manusia sebagai decision maker.Contoh: Bhinneka.com
Generasi 3:
Layanan informasi yang terintegrasi, secara otomatis tanpa intervensi manusia. Content juga bersifat personalized sesuai keinginan pengguna.
Informasi diakses menggunakan bermacam media, misalnya seluler (handphone).Cara akses e-learning :
1.)
melalui pemanfaatan jaringn yaitu media internet.
2.
melalui situs Web. seperti blog, wikipedia , facebook , E-mail , mailing list , dsb.

8. URI=Uniform Resource Identifier

9. berarti alamat web ini digunakan untuk melihat blog dari
http://www.wordpress.com

10. WWW (World Wide Web) adalah sebuah bagian dari internet yang sangat dikenal dalam dunia internet, dengan adanya WWW seorang dapat menampilkan sebuah halaman virtual yang disebut website,yang digunakan untuk menuju ke dalam alamat web


Senin, 10 Agustus 2009

KaTA pErTAma SayA.

SeBeLUMe SAya ngGAk iSOk bwT NeCH smUa,,,
tP berKAt BanTUan "KaTA diA: mBAk AYu dEwe SaK KeLas"(jiejach)
aq bsOo.......!!!!!!!,,,,ThANx YwO mBk SUpER nARsIZ
HeHeeheeeHHEE............................................!!!!!!!!!!!
aQ TuCH Ckr ScUL di SmK NesAbA,,,,,,,TaO kHan......?????
PzTi TAolCh,,,,,,,,zzOW kHaNn...???????
aQ ntoe kTa aNak2

  1. Cwaem
  2. mwAniEzst
  3. cute'ZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZz
  4. gWokWiElllllllllllllllllll
  5. bAeC hAti
  6. jElasZ gaG sOmBonKKKKKKKKKK
  7. NyoCwot
  8. phY asYik lOcH lek Di Adjag ngWoSOOOowmmmmmmmmmmmm

OC2..................................................................................

JOk LupAin Qoe locHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH

pengertian ITE

Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.


Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), electronic mail, telegram, telex, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik.

Lembaga sertifikasi keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik.
Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Kode akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.
Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan/atau swasta.
Orang adalah orang perseorangan baik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Minggu, 09 Agustus 2009

pEngERTiaN hAki

PENGERTIAN HAKI:
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
DASAR HUKUM
·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
Hak Cipta.
Hak Kekayaan Industri, meliputi:
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang, dan
Indikasi
HAK CIPTA
PENGERTIAN

· Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
· Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
· Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

PATEN
PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
proses;
hasil produksi;
penyempurnaan dan pengembangan proses;
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
· UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
· UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
· UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
MEREK
PENGERTIAN

· Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
· Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
· Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang mengatur tentang merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGERTIAN

(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Rahasia Dagang
PENGERTIAN

(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Indikasi Geografis
PENGERTIAN

(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

Selasa, 04 Agustus 2009

ASSALAMU'LAIKUM WR.WB

SANTRI GENGGONG SUSPECT FLU BABI 
SeBaNyaK 37 aNaK,sEBagIaN mAsuK ISOLASI.
PROBOLINGGO-Ponpes Zainul Hasan (zaha) Genggong,Pajarakan, KABUPATEN Probolinggo,sedang guncang,Puluhan santri putri putri di ponpes tersebut mengalami gejala yang sama.Batuk-batuk dan suhu badan meninggi.Santri yang berjumlah 37 orang tersebut masuk RSUD Waluyo Jati,Kraksan,dan Puskesmas Pajarakan .Kemarin (22/7) dinas kesehatan (diknes) menyatakan ,para sanri itu suspect flu Babi .
Diantara 37 santri itu ,21 orang masih menjalani perawatan di RSUD .Sembilan santri lainnya masih di rawat si Puskesmas Pajarakan .Tujuh santri lagi sudah lebih dulu diminta pulang oleh orang tuanya .
Santri yang masih dirawat si RSUD kemarin antara lain ,Mauludah,  17; Rofiqoh, 17; Izmi Azizah, 15; Nur fadhilah, 17; Nai Yuliana, 15; UlfatulHasanah, 15; dan Siti Zamzanatul, 16 .Kabid pengendalian Penyakit dan Penyehatan Ligkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Probolinggo H Zainal Munir merinci ,para santri itu massuk RSUD Waluyo Jati berturut-turut mulai Senin (20/7) .
Pada Senin,ada tujuh santri yang masuk. Tiga diantaranya kemusian diminta pulang oleh orang tuanya. Empat lainnya sipindah ke ruang khusus penyakit dalam di RSUD. "saya  tidak tahu, apakah yang dibawa pulang itu karena sembuh atau dipindah ke rumah sakit lain si sekat rumahnya. Sebab,rumah mereka tidak di Probolinggo," kata Zainal saat ditemui di ruang kerjanya kemarin .
Lalu, pada Selasa (21/7) pukul 19.00, ada 21 santri lagi yang masuk ke RSUD . Hingga kemarin,dari 21 santri itu,empat diantaranya juga diminta pulang oleh orang tuanya. "Mungkin juga mau dirawat di rumahnya," ujar Zainal .
Selain itu,selasa ada sembilan santri yang dirawat di Puskesmas Pajarakan .Gejala yang mereka rasakan sama .Karena kelengkapan peralatan medis di Puskesma kurang, sembilan santri tersebut akan dipindah ke RSUD Tongas ."Disana (RSUD Tongas) ada tempat isolasi  khusus diruang penyakit dalam .Sama dengan RSUD Wallluyo Jati,Kraksan,"jelas Zainal .
Sementara itu, hingga pukul 12.00 kemarin, sebagian santri yang masih dirawat di RSUD sudah dipindahkan keruang isolasi khusus penyakit dalam .Dari 21 santri, 11 di antaranya masih diirawat di ruang UGD .
Seluruhnya dirawat dengan hidung dan mulut tertutup masker .Jarum infus pun menancap di tangan .Berdasarkan pantauan koran ini, para pasien yang di rawat itu kemarin terlihat lesu, Ada yang tertidur atau terjaga, tapi terbatuk-batuk . Lilis Viatin, 16,salah seorang pasien yang juga santri kelas 1 A SMA Model Zaha Genggong, masuk RSUD sejak selasa malam ."Bada saya panas dan batuk-batuk sejak kemarin (21/7Red), lalu dibawa kesini ,"kata penghuni Asrama Hafsyawati Genggong itu .
Sekitar pukul 14.00, Kepala Dinkes kabupaten Probolinggo 'dr.Endang Astuti mengadakan jumpa pers .Dia didampingi Direktor RSUD Waluyo Jati dr Hariyadi Santoso .
Endang menyatakan, para santri Ponpes Zaha yang sedang dirawat itu diduga Suspect flu Babi."itu dugaan sementara .Dugaan (non medis) itu karena ada dua korban yang berasal dari Bali .DiBali itu sudah merebak flu Babi. Satu orang (yang dari Bali) dirawat di RSUD Waluyo Jati .Stunya sudah dibawa pulang oleh orang tuanya," kata Endang .
Satu anak yang masih dirawat di RSUD itu adalah IS, 16."Sangat mungkin dia yang membawa virus itu dari Bali .Karena Bali sudah endemi flu Babi,"jelas Endang .
Untuk memestikan hal itu,Endang menyatakan sudah mengirimkan sampeln lendir dari hidung dan tenggorokan pasien  ke Balai Laboratorium Kesehatn Surabaya untuk di teliti ."Saya masih belum tahu kapan selesainya .Yang jelas dalam waktu dekat,"katanya .